Archive for Oktober 2014

  • SoftSkill : Negara dan Warga Negara

    0

    Pengertian Umum Negara dan Warga Negara

    • Negara : Organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama - sama mendiami suatu wilayah dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi.
    • Warga Negara : Orang - orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara atau warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan.


    Menurut Para Ahli

    Pengertian negara menurut para ahli :
    a. Prof. Soenarko : 
    Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan). 
    b. O. Notohamidjojo : 
    Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. 
    c. Prof. R. Djoko Soetono, SH : 
    Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama. 
    d. G. Pringgodigdo, SH : 
    Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa). 
    e. Harold J. Laski : 
    Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu. 
    f. Dr. WLG. Lemaire : 
    Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisir. 
    g. Max Weber : 
    Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat. 
    h. Roger H. Soltou : 
    Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat. 
    i. G. Jellinek : 
    Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah. 
    j. Krenenburg : 
    Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa. 
    k. Plato : 
    Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam. 
    l. Aristoteles : 
    Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
     

    Warga Negara

    • Menurut A.S. Hikam, warga negara merupakan terjemahan dari "citizenship" yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang - orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
    • Menurut Koerniatmanto S, warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal - balik terhadap negaranya.
    • Menurut UU No. 62 Tahun 1958, negara republik Indonesia adalah orang - orang yang berdasarkan perundang - undangan dan atau perjanjian - perjanjian dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
        1.     Teori kontrak sosial (social contract)/ Teori Perjanjian Masyarakat
    Teori ini beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Beberapa pakar penganut teori kontrak sosial yang menjelaskan teori asal-mula Negara, diantaranya:
    a.       Thomas Hobbes (1588-1679)
    Menurutnya syarat membentuk Negara adalah dengan mengadakan perjanjian bersama individu-individu yang tadinya dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan. Teknik perjanjian masyarakat yang dibuat Hobbes sebagai berikut setiap individu mengatakan kepada individu lainnya bahwa “Saya memberikan kekuasaan dan menyerahkan hak memerintah kepada orang ini atau kepada orang-orang yang ada di dalam dewan ini dengan syarat bahwa saya memberikan hak kepadanya dan memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu cara tertentu.
    b.      John locke (1632-1704)
    Dasar kontraktual dan Negara dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas, sebab dalam mengadakan perjanjian dengan seseorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka.
    c.       Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
    Keadaan alamiah diumapamakannya sebagai keadaan alamiah, hidup individu bebas dan sederajat, semuanya dihasilkan sendiri oleh individu dan individu itu puas. Menurut “Negara” atau “badan korporatif” dibentuk untuk menyatakan “kemauan umumnya” (general will) dan ditujukan pada kebahagiaan besama. Selain itu Negara juga memperhatikan kepentingan-kepentingan individual (particular interest). Kedaulatannya berada dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya.
        2.     Teori Ketuhanan
    Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
        3.     Teori kekuatan
    Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
        4.     Teori Organis
    Menurut Dede Rosyada, dkk (2005: 54) mengemukakan konsepsi organis tentang hakikat dan asal mula negara adalah suatu konsep bilogis yang melukiskan negara dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
        5.     Teori Historis
    Teori ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
        6.    Teori kedaulatan hukum
    Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) (Mienu, 2010) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
        7.     Teori Hukum Alam
    Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.

    1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
    2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
    3. Kriterium Kelahiran.
    4. Naturalisasi dan Pewarganegaraan.

    Fungsi Negara

    1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
    Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

    2. Melaksanakan ketertiban
    Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

    3. Pertahanan dan keamanan
    Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

    4. Menegakkan keadilan
    Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

    Fungsi atau Peran Warga Negara

    Ø  Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara
    Ø  Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
    Ø  Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional
    Ø  Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin
    Ø  Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar
    Ø  Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa
    Ø  Menciptakan kerukunan umat beragama
    Ø  Ikut serta memajukan pendidikan nasional
    Ø  Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa
    Ø  Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll)
    Ø  Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
    Ø  Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
  • Copyright © - Leonita Anggraeni

    Leonita Anggraeni - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan